Putusan PT JAKARTA Nomor 101/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 101/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A. Th. Pudjiwahono |
Hakim Anggota | H. Saparuddin Hasibuan, Brh. Mochamad Hatta |
Panitera | H. Rio Kumitias Ambarsakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 15 MARET 201 NOMOR : 379/PDT.G/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN - MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI - MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI BERUPA KEKURANGAN HARGA 235 BAN TRUK MERK DUNLOP, YAITU SEBESAR RP. 303.000.000(TIGA RATUS TIGA JUTA RUPIAH) DITAMBAH DENGAN BUNGA SEBESAR 6% X RP. 303.000.000= RP.18.180.000,- (DELAPAN BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT UNTUK SETIAP TAHUNNYA TERHITUNG MULAI TANGGAL 6 JULI 2011 SAMPAI DENGAN PARA TERGUGAT MEMBAYAR KEKURANGAN HARGA BAN TRUK TERSEBUT - MENGHUKUM PARA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA |
Catatan Amar |
Mengadili - Menerima permohonan banding pembanding semula penggugat tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 maret 201 nomor : 379/pdt.g/pn.jkt.sel yang dimohonkan banding tersebut Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para tergugat tersebut Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian - Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji - Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kekurangan harga 235 ban truk merk dunlop, yaitu sebesar Rp. 303.000.000(tiga ratus tiga juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6% x Rp. 303.000.000= Rp.18.180.000,- (delapan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada penggugat untuk setiap tahunnya terhitung mulai tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan para tergugat membayar kekurangan harga ban truk tersebut - Menghukum para tergugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) - Menolak gugatan penggugat yang selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2606 K/Pdt/2014
Banding : 101/PDT/2013/PT DKI
Pertama : 379/Pdt.G/2011/PN Jkt. Sel.
Statistik8731