- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onreghmatigdaad);
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2993 M2 yang terletak di dahulu Kampung Gedung Johor setempat di kenal Lorong Sidodadi Desa Deli Tua Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, sekarang Jalan Sidodadi Kelurahan Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang yang tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No.51478/B/XIII/1 Tanggal 17 Oktober 1973 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang, Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah Tanggal 07 September 1981 yang diketahui Kepala Desa Deli Tua dan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah Tanggal 12 Mei 1987 yang diketahui Camat Kecamatan Deli Tua, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sugino kurang lebih sepanjang 72,5 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jiman kurang lebih sepanjang 70 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong Sidodadi kurang lebih sepanjang 45 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nurdin kurang lebih sepanjang 39 m;
- Menyatakan akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 07 Tanggal 16 Februari 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki dan/atau dikeluarkan dan/atau dibuat berkaitan dengan upaya penguasaan dan pengusahaan yang di miliki oleh Tergugat I dan II serta pihak lain yang menyangkut tanah objek sengketa yang mendasari kepemilikan yang dapat merugikan kepentingan hukum Penggugat atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan II serta orang lain maupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bebas agunan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 121/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang tercantum dalam akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 07 Tanggal 16 Februari 2021; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik8246