Putusan PA MUNGKID Nomor 1744/Pdt.G/2022/PA.Mkd |
|
Nomor | 1744/Pdt.G/2022/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Harponi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Irfan, Br Hakim Anggota Ana Efandari Sulistyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Dra. Mufridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: a.Sebuah bangunan rumah seluas 300 m2, yang berdiri diatas sebidang tanah harta bawaan Penggugat, tersebut dalam SHM Nomor : 04191, luas 427 m2, atas nama Siti Wasingah, terletak di Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, dikenal dengan rumah di Dusun Maitan RT. 001 RW. 010 Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Sebelah selatan : Siti Nur Arifah Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Siti Almisbah b.Sebuah kios ukuran 3 m x 4 m, terletak di Pasar Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Yanti Sebelah Barat : Ika Sebelah Timur : Ika Sari; 3.Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada angka 2 di atas adalah masing-masing memperoleh setengahnya (50 %); 4.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut (petitum angka 2) menjadi 2 bagian, masing-masing memperoleh bagian separuh, apabila pembagian secara natura tidak bisa maka dijual secara umum (lelang) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut; 6.Menyatakan gugatan Penggugat tentang putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) tidak dapat diterima NO (niet ontvantkelijke verklaard); 7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp3.585.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1744/Pdt.G/2022/PA.Mkd
Statistik580