- Menyatakan Terdakwa Khairul alias Hairul bin Kacang Baron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 32 (tiga puluh dua) buah paket kecil plastik bening yang berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,46 (lima koma empat enam) gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 5,26 (lima koma dua enam) gram;
- 4 (empat) buah paket besar plastik bening yang berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 24,05 (dua puluh empat koma nol lima) gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 23,85 (dua puluh tiga koma delapan lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merek Vivo dengan nomor 085279275378;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah kotak handphone Redmi 4A;
- 4 (empat) buah plastik kresek di lakban hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah busa warna putih;
Putusan PN Mentok Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risduanita Wita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik827