- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli waris dari Almarhum MESAK KAOSA KAHIMPONG dengan istrinya yang bernama Almarhumah. NAOMI HAMENDA;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 153 an. Mesak Kaosa Kahimpang, Terletak di Kampung Petta Induk Lindongan I Kecamatan Tabut Kab.Kepl. Sangihe, dengan luasa + 946 M2 serta berbatas dengan
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V dan VI yang menguasai dan mengambil hasil dari Objek sengketa secara sepihak dimana Objek sengketa yang berjumlah 5 (lima) pintu (lima bagian) yang terdiri dari pintu bagian pertama dikuasai oleh Tergugat II dan disewakan kepada Turut Tergugat IV, untuk pintu bagian kedua dikuasai oleh Tergugat VI saat ini dipakai untuk usaha oleh Turut Tergugat VII (anak angkat dari Tergugat VI), untuk pintu bagian ketiga dikuasai oleh Tergugat III,IV,V dan disewakan kepada Turut Tergugat VI, untuk pintu bagian ke empat dikuasai oleh Tergugat I dan disewakan kepada Turut Tergugat V, sedangkan untuk pintu bagian ke lima dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa disewakan, dan hasil dari uang sewa untuk pintu pertama, pintu ketiga dan pintu ke empat tersebut dibagi kepada Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI tanpa diberikan kepada PENGGUGAT dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan patuh pada pembagian yang diajukan oleh PENGGUGAT yakni :
- untuk anak Perempuan dari Alm. Mesak Kaosa Kahimpong dan Almh. Naomi Hamenda yaitu Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III,IV,V (selaku ahli waris dari Almh. WESTEFINTJE KAHIMPONG) dan Tergugat VI atas Objek sengketa mendapat 3 (tiga) pintu (tiga bagian) terdiri dari Pintu Pertama, kedua dan bagian pintu yang ketiga;
- sedangkan untuk anak laki-laki dari Alm. Mesak Kaosa Kahimpong dan Almh. Naomi Hamenda yaitu PENGGUGAT, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II (selaku ahli waris dari Alm. ELIAS KAHIMPONG) atas Objek sengketa mendapat 2 (dua) pintu (dua bagian) terdiri dari Pintu ke empat dan pintu ke lima;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III,IV,V dan VI serta bersama orang-orang atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya yang menguasai atau yang memegang surat-surat atas Objek sengketa untuk patut keluar dan menyerahkan Objek sengketa 2 (dua) pintu (dua bagian) yang terdiri dari Pintu ke empat dan pintu ke lima beserta surat-suratnya kepada PENGGUGAT, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI serta Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung secara renteng atau bersama-sama membayar biaya perkara ini sebesar Rp.8.725.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Thn |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Prayudo, Hakim Anggota Yosedo Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti David Walukow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Yang diatasnya berdiri sebuah Ruko berbentuk bedeng berlantai (2) dua terdiri dari 5 (lima) Pintu (lima bagian). Adalah harta warisan peninggalan dari Orang tua kami Almarhum. MESAK KAOSA KAHIMPONG dan Almarhumah NAOMI HAMENDA, yang belum dibagi waris; Untuk menjadi milik mereka yang sah tanpa disertai syarat apapun untuk dipergunakan secara bebas dan leluasa untuk kebutuhan hidup; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2022/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2022/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2022/PN Thn
Statistik20094