- Menyatakan Terdakwa Ubaydillah Rouf Alias Pak Amung Bin Soenarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ubaydillah Rouf Alias Pak Amung Bin Soenarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan);
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp71.054.800.000,00 (tujuh puluh satu milyar lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan terhadap;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1300 M2 beserta Sertifkat Hak Milik No. 309/Tempelan dan Sertifikat Hak Tanggungan No , terletak Tawangrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah
- Sebidang tanah seluas 735 M2 beserta Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 1239/Sendangharjo yang terletak di di Ds. Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 3410 M2 beserta Sertifikat Hak Milik No. 61/Widorokandang dan Sertifikat Hak Tanggungan No. terletak di Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 370 M2 beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 904/Widorokandang yang terletak di Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan. 6. Menetapkan barang bukti berupa: (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA) 7.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik41178