- Menyatakan Terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah, Lc.MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Menbebaskan Terdakwa tersebut dari Pertama dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah, Lc.MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyiarkan kabar yang tidak pasti, kabar yang berkelebihan dan yang tidak lengkap sedangkan ia patut dapat menduga, bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat? sebagaimana dakwaan Pertama Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk berisi video hasil download dari akun Youtube Surabaya Mengaji yang berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik yang isinya ceramah USTADZ MIZAN QUDSIAH, Lc,MA dengan URL https://youtube.be/o9b8fzcTa 4 ;
- 1 (satu) lembar print out hasil tangkapan layar unggahan akun youtube Surabaya Mengaji;
- Surat Pernyataan dari Jamaah Masjid Sulaiman Al-Fauzan Bagek Nyaka (T.1);
- Surat Perdamaian yang difasilitasi Majelis Adat Sasak (MAS) (T.2);
- Surat Pernyataan Kebenaran Nama Makam Tain Acong (T.3);
- Flashdisk Kumpulan Video Keberadaan Makam Tain Acong (T.4);
Putusan PN MATARAM Nomor 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Prasetyo, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Suci Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3213 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik377160