- Menyatakan Terdakwa I APOLONIA HOAR A.Md. alias APLO, Terdakwa II WELFRIDUS NAHAK alias FRID dan Terdakwa III MARIA EVA ANGGALINA UN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang Yang Melakukan Manipulasi Elemen Data Penduduk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I APOLONIA HOAR A.Md. alias APLO, Terdakwa II WELFRIDUS NAHAK alias FRID dan Terdakwa III MARIA EVA ANGGALINA UN oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Bupati Malaka, Nomor BKPSDM.817/947.c/XII/2020, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga, Nomor : 5321060910180005, atas nama Kepala Keluarga RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Nomor : 5304194107620030, atas nama Kepala Keluarga RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar Petikan SKEP Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor : 813.2/1/67/60-N, tanggal 8 April 1986 perihal Pengangkatan FERDYNANDUS RAME menjadi Calon PNS;
- 1 (satu) lembar Petikan SKEP Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor : 821.12/1/19/17-N, tanggal 15 Januari 1990 perihal Pengangkatan FERDYNANDUS RAME menjadi PNS;
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan SKEP Bupati Malaka Nomor KEPEG.821/06/IX/KEP/2013, tanggal 12 September 2013 perihal Pengangkatan FERDYNANDUS RAME menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malaka;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama RAYMUNDA LURUK Nomor : 5321060910180005, NIK: 53041941107620030, tanggal 08 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab. Malaka FERDYNANDUS RAME, S.IP, M.Si, perihal Biodata Penduduk atas nama RAYMUNDA LURUK, Dusun Tunuahu A, RT/RW. 001/001, Desa Bani-Bani, Kec. Lo Kufeu, Kab. Malaka Prov. NTT yang benar adalah yang terdapat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kab. Malaka, tertanggal 08 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Nomor : 5304194107620030, atas nama Kepala Keluarga RAYMUNDA LURUK;
- 1 (satu) gugatan intervensi;
- 1 (satu) buah Kartu Penduduk, Nomor : 665 / DBB / 75, a.n RAIMINDA FUNAN, lahir di Tunuahu, 35 Tahun, alamat Desa Tunuahu;
- 1 (satu) lembar fotocopy mekanisme penertiban dan pendistribusian Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAYMUNDA LURUK menjadi RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar rekamana elemen biodata tanggal 01 Juli 1962 menjadi 01 Juli 1940;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAIMINDA LURUK menjadi RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata tempat lahir di Laran menjadi Builaran;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAIMINDA FUNAN menjadi RAYMUNDA LURUK;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- 1 (satu) bundel fotocopy struktur organisasi dan tupoksi pegawai di lingkungan satker kependudukan dan pencataan sipil;
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam;
- 1 (satu) buah Mesih Pencetak KK (Komputer merk HP);
- 1 (satu) buah CPU merk HP;
- 1 (satu) buah Printer merk Canon (Pixma 270);
- 1 (satu buah Mesin Pencetak KTP-el (Komputer merk HP)
- 1 (satu) buah Printer Fargo merk HDP5000;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 56/Pid.B/2022/PN Atb |
|
Nomor | 56/Pid.B/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Jabatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab, Hakim Anggota Junus Dominggus Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Yoppy O. Darius Nesimnasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Kantor Dinas Dukcapil Kab. Malaka; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2022/PN Atb
Statistik8211