- Menyatakan Terdakwa FERDYNANDUS RAME, S.Ip, M.Si Alias FERDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa FERDYNANDUS RAME, S.Ip, M.Si Alias FERDI oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa FERDYNANDUS RAME, S.Ip, M.Si Alias FERDI dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa FERDYNANDUS RAME, S.Ip, M.Si Alias FERDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Bupati Malaka, Nomor BKPSDM.817/947.c/XII/2020, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga, Nomor : 5321060910180005, atas nama Kepala Keluarga RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Nomor : 5304194107620030, atas nama Kepala Keluarga RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar Petikan SKEP Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor : 813.2/1/67/60-N, tanggal 8 April 1986 perihal Pengangkatan FERDYNANDUS RAME menjadi Calon PNS;
- 1 (satu) lembar Petikan SKEP Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor : 821.12/1/19/17-N, tanggal 15 Januari 1990 perihal Pengangkatan FERDYNANDUS RAME menjadi PNS;
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan SKEP Bupati Malaka Nomor KEPEG.821/06/IX/KEP/2013, tanggal 12 September 2013 perihal Pengangkatan FERDYNANDUS RAME menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malaka;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama RAYMUNDA LURUK Nomor : 5321060910180005, NIK: 53041941107620030, tanggal 08 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab. Malaka FERDYNANDUS RAME, S.IP, M.Si, perihal Biodata Penduduk atas nama RAYMUNDA LURUK, Dusun Tunuahu A, RT/RW. 001/001, Desa Bani-Bani, Kec. Lo Kufeu, Kab. Malaka Prov. NTT yang benar adalah yang terdapat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kab. Malaka, tertanggal 08 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Nomor : 5304194107620030, atas nama Kepala Keluarga RAYMUNDA LURUK;
- 1 (satu) gugatan intervensi;
- 1 (satu) buah Kartu Penduduk, Nomor : 665 / DBB / 75, a.n RAIMINDA FUNAN, lahir di Tunuahu, 35 Tahun, alamat Desa Tunuahu;
- 1 (satu) lembar fotocopy mekanisme penertiban dan pendistribusian Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAYMUNDA LURUK menjadi RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar rekamana elemen biodata tanggal 01 Juli 1962 menjadi 01 Juli 1940;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAIMINDA LURUK menjadi RAIMINDA FUNAN;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata tempat lahir di Laran menjadi Builaran;
- 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAIMINDA FUNAN menjadi RAYMUNDA LURUK;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- 1 (satu) bundel fotocopy struktur organisasi dan tupoksi pegawai di lingkungan satker kependudukan dan pencataan sipil;
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam;
- 1 (satu) buah Mesih Pencetak KK (Komputer merk HP);
- 1 (satu) buah CPU merk HP;
- 1 (satu) buah Printer merk Canon (Pixma 270);
- 1 (satu buah Mesin Pencetak KTP-el (Komputer merk HP)
- 1 (satu) buah Printer Fargo merk HDP5000;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 55/Pid.B/2022/PN Atb |
|
Nomor | 55/Pid.B/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Jabatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadecky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab, Hakim Anggota Junus Dominggus Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rasid Asbanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Maria Eva Anggelina Un, dkk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2022/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2022/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2022/PN Atb
Statistik14327