- Menyatakan Terdakwa Diki Zulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa Diki Zulkarnain oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Diki Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Diki Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.
- 1 (satu) buah dompet bermotif doraemon yang berisikan: 1 (satu) buah mancis gas berwarna biru, 1 (satu) buah mancis gas berwarna ungu yang terpasang jarum suntik, 7 (tujuh) buah sedotan plastic bekas, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah kaca pirek.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti Armada Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik636