- Menyatakan terdakwa Muhammad Januri Susanto alias Heri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Januri Susanto alias Herioleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)Tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tigabulan penjara;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,87 gram dan berat bersih (netto) 2,26 gram
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
- Plastik-plastik klip kosong
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2022/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2022/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2677 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 196/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik443