- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi;
- Menolak Eksespsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi II untuk sebagian;
- Menyatakan tanah dan segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 61/Karang Asem yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bogor adalah sah milik Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi III, NOVANA OCTA SYAPUTRA berdasarkan Risalah Lelang Nomor 857/32/2021, tanggal 19-06-2021;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 61/Karang Asem atas nama Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi III yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bogor, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 857/32/2021, tanggal 19-06-2021 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai objek milik Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi II selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp.8.436.000,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 351/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 351/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik6116