- Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN RASIB (ALM) dan Terdakwa II JEMI CARTER ALIAS JIMI BIN JONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan masing-masing dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam cokelat;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berlist merah, dengan berat: 1,81 (satu koma delapan satu) Gram;
- 2 (dua) buah plastik bening list merah sisa pakai;
- 8 (delapan) buah plastik bening list merah;
- 1 (satu) buah botol plastik warna bening merek Larutan Cap Kaki Tiga;
- 1 (satu) buah tutup botol merek Pocari Sweat warna biru putih yang berlobang 2 (dua);
- 1 (satu) buah pipet warna bening yang telah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai;
- 1 (satu) buah kaca pirek warna bening;
- 1 (satu) lembar celana pendek;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- uang tunai sebesar Rp452.000,00 (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BD 5940 CK;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Kph |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Manullang, Br Hakim Anggota Rizki Febrianti |
Panitera | Panitera Pengganti Endang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa II; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Kph
Statistik1136