- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Konvensi/Penggugat I sampai dengan Rekonvensi yang menyatakan tanah perkara adalah milik Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Konvensi/Penggugat I sampai dengan Rekonvensi secara tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrecht matigedaad);
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Pihak Tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga yang terbit diatas tanah perkara yang melawan hak kepemilikan Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi selaku ahli waris atau keturunan almarhum Baginda Umar Sitompul tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 83 Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Tapanuli Utara selaku Tergugat VII pada tahun 2004 atas nama Donangarti Hutabarat selaku Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tidak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tanggal 28 Agustus 2021 yang dilakukan oleh Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dengan Penggugat II Konvensi/Tergugat I Rekonvensi selaku Kuasa dari Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Konvensi/Penggugat I sampai dengan Rekonvensi ataupun orang lain atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi selaku keturunan atau ahli waris almarhum Baginda Umar Sitompul dalam keadaan baik dan kosng tanpa syarat apapun agar Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dapat menyerahkan tanah perkara kepada Pengggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi dan Penggugat III Konvensi/Tergugat III atas jual-beli yang telah dilakukan Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dengan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi selaku Kuasa Penggugat III;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Ria T.c. Pardosi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi -Menolak EksepsiTergugat I sampai dengan IV Konvensi/ Penggugat I sampai dengan IV Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara -Mengabulkan gugatanPara Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensiuntuk sebagian; -Menyatakan tanah perkara yang terletak di Huta Harang Bagasan, Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara dengan luas kurang lebih 6.418 (enam ribu empat ratus delapan belas) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: Timur:Tanah milik Saor P. Sitompul, Paindo Lumbantobing Barat:Gedung SD Negeri 1 Pansur Napitu dan Jalan Masuk ke SD Negeri Pansur Napitu Utara:Tanah Pekuburan, Jalan Setapak Selatan:Parit Ni Huta yang terbuat dari Batu Harang Adalah milik peninggalan Baginda Umar Sitompul yang merupakan warisan dari Raja Ihutan Sitompul, selanjutnya diwarisi Suhardi Sitompul secara turun-temurun; -Menolak gugatanPara Penggugat Konvensi/Pata Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I sampai dengan IV Rekonvensi/Tergugat I sampai dengan IV Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -MenghukumTergugat I sampai dengan IV Konvensi/Penggugat I sampai dengan IV Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.805.000,00 (tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik17522