- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Kuitansi Pembayaran dan Surat Jual Beli, tgl. 7 Januari 1989, antara Penggugat dengan Djumain ( alias Djemain ) atas sebidang tanah pertanian / sawah ( Obyek Sengketa ), persil No. 7, 8, Blok S. II, Kohir No. 703, seluas 2.030 M2, terletak di Desa Krembangan, Kecamatan. Gudo, Kabupaten. Jombang, dengan batas- batas sebelah sebagai berikut:
- Utara
- Timur
- Selatan
- barat
Putusan PN JOMBANG Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Jbg |
|||||||||||||
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Jbg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 15 Desember 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Witno | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ;
Adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 4. Menyatakan Akta Jual Beli dengan No. 15/ Jb/ Kec. Gd/ 2001, tgl. 12 Pebruari 2001 dengan luas 2.030 m2 atas nama ASIR di hadapan PPAT Wilayah Kecamatan. Gudo, Kabupaten. Jombang tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun pun juga yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan bersih tanpa beban apapun kepada Penggugat dan bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.135.000,- (empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Jbg
Statistik14626