- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Obyek Sengketa I berupa Tanah dan Rumah berdasarkan catatan di buku C Desa Jajag pada saat tanggal 9/10/1966 membeli dari P Timboel Pardi Persil 154 Petok 1584 dan saat ini tercatat dalam buku C Atas Nama P. Kaeroni Karno dengan D.II Persil 154 Petok 470 Luas 640 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah Sugeng Haryono, Sebelah Timur : tanah Sikyen, Sebelah Selatan : tanah Sikyen, dan Sebelah Barat Jalan Raya adalah harta peninggalan pasangan suami istri Karno dan Jirah/Soejirah;
- Menyatakan Obyek Sengketa II berupa Tanah Sawah S.I Persil 442 Petok 1824 Terletak di Dusun Trembelang Desa Cluring Kec. Cluring Luas 5.960 m2 An. Sutini, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : tanah Wanto, Tumari, Wawan, Sulis, Suwito, Jamilah, Ahmad., Sebelah Timur: tanah Ahmad, Sebelah Selatan : tanah Wage, Sebelah Barat : tanah Slamet adalah harta peninggalan pasangan suami istri Karno dan Ngatemi
- Menyatakan Para Penggugat selaku Ahliwaris Karno dan Jirah/Soejirah sekaligus sebagai ahliwaris kesamping Ngatemi dan Sutini sebagai yang berhak terhadap Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa
- Menyatakan penguasaan Obyek Sengketa I oleh Para Tergugat dan penguasaan Obyek Sengketa II oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan Obyek Sengketa I dari penguasaannya dan harta bendanya selanjutnya diserahkan secara baik-baik kepada Para Penggugat, apabila perlu dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan negara
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan Obyek Sengketa II dari penguasaannya dan harta bendanya selanjutnya diserahkan secara baik-baik kepada Para Penggugat, apabila perlu dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan negara
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 29/Pdt.G/2022/PN Byw |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2022/PN Byw
Statistik9613