Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 52-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022 |
|
Nomor | 52-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Mirtusin |
Hakim Anggota | Adeng, Sariffudin Tarigan |
Panitera | Agus Handaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA NRP 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR 13-K/PM.II-08/AL/I/2022 TANGGAL 5 APRIL 2022, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP10.000,00,- (SEPULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa NRP 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 13-K/PM.II-08/AL/I/2022 tanggal 5 April 2022, untuk seluruhnya. 3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 299 K/Mil/2022
Banding : 52-K/PMT-II/BDG/AL/IV/2022
Statistik8917