Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Lbb. |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Lbb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handika Rahmawan |
Hakim Anggota | Wahyu Agung Muliawan, Brmohammad Kamil Ardiansyah |
Panitera | Martion |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RONNY EKA SAPUTRA panggilan RONI alias BARON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dibungkus plastik kemasan teh cina warna hijau merek Guanyingwang dibungkus lagi dengan plastik warna abu-abu. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 37.717,56 (tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh belas koma lima puluh enam) gram dan berat bersih 35.937,29 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma dua puluh sembilan gram), dimusnahkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket dengan berat kotor 36.674,99 (tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram, berat bersih 34.943,09 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma nol sembilan) gram, dan disisihkan 1 (satu) paket untuk pembuktian di persidangan dengan berat kotor 1.042,57 (seribu empat puluh dua koma lima puluh tujuh) gram, berat bersih 994,20 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma dua puluh) gram; b. 2 (dua) buah peti kayu; c. 1 (satu) helai celana panjang jean merek Halelife warna biru dongker; d. 1 (satu) helai baju kaos merek Magic Partner warna merah; e. 1 (satu) helai baju kaos merek 3second warna merah; f. 1 (satu) helai baju kaos merek 3second warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD FADHIL Pgl FADIL; g. 1 (satu) helai jaket levis dengan merek Preacher; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Lbb.
Statistik8522