Putusan PTA SURABAYA Nomor 473/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 473/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idham Khalid |
Hakim Anggota | Muhlas, H. Syaiful Heja |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ditingkat banding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2340/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr., tanggal 19 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar, sebagai berikut:Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Pembanding), berupa : 2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Yang dibayar sebelum pengucapan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2340/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 473/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik362