Putusan PT JAKARTA Nomor 261/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 261/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siti Farida Mt |
Hakim Anggota | Brerwan Munawar, Budi Hapsari |
Panitera | Roma Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I ,TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSATNOMOR 220/PID.SUS/2022/ PN.JKT.PSTTANGGAL 22 AGUSTUS2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT BANDINGMASING-MASING SEBESAR RP2.500.00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I ,Terdakwa II dan Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 220/Pid.Sus/2022/ PN.Jkt.Psttanggal 22 Agustus2022, yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat bandingmasing-masing sebesar Rp2.500.00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Kasasi : 2457 K/Pid.Sus/2023
Banding : 261/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik696111