- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1514/Pdt.G/2022/PA.Pbr., tanggal 11 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ul Awal 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zulwendri Harahap bin Lokot Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lisa Sari Dewi Pane binti Syawaluddin Pane) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zulwendri Harahap bin Lokot Harahap) untuk memberikan sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi (Lisa Sari Dewi Pane binti Syawaluddin Pane) sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nafisa Rizky binti Zulwendri Harahap, lahir pada tanggal 22 September 2013, berada di bawah hadhonah/hak pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Lisa Sari Dewi Pane binti Syawaluddin Pane), dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zulwendri Harahap bin Lokot Harahap) untuk memberikan nafkah/biaya hadhonah kepada seorang anaknya tersebut minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama dan harta bawaan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 95/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. Usman, H. M. Zakaria |
Panitera | Hanifah Anom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah 3 bulan x Rp2.500.000,00 = Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik8812