- Menyatakan Terdakwa Pengki Rio Sriwijaya alias Pengki bin Abdul Manab tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa Pengki Rio Sriwijaya alias Pengki bin Abdul Manab dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Pengki Rio Sriwijaya alias Pengki bin Abdul Manab tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 2 (dua) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau dengan nomor sim card 082387042988
- Dimusnahkan.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 601/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 601/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 601/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 601/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Statistik483