- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I berupa:
- Satu Unit mobil Daihatsu Sigra, Warna : Putih, Nomor Polisi : B 2948 TYD
- Bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Kelurahan Sirongo kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan dengan lebar 8,15 M2 dan Panjang 23,20 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian utara :Jalan Raya;
- Bagian selatan : Rumah milik pak Mochtar Sin;
- Bagian timur : Rumah milik Pak Ramli;
- Bagian barat : Rumah milik Ibu Hasna
- Perabot rumah tangga, berupa:
- 2 (dua) set tempat tidur kayu
- 1 (satu) buah kasur merk Comforta
- 1 (satu) buah meja televisi
- 1 (satu) buah meja biro
- Menyatakan Hutang Bersama Penggugat dan Tergugat I:
- Kredit pada Bank Maluku-Malut sebesar Rp. 202.000.000,- (Dua Ratus Dua Juta Rupiah),
- Hutang kepada Bapak Mansur Husen sebesar Rp. 12.000.000,- (dua Belas Juta Rupiah),
- Hutang kepada Ibu Hajar Gani sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Hutang kepada Ibu Nafsiah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut sama-sama mendapat (setengah) bagian;
- Menetapkan hutang bersama tersebut pada diktum angka 3 pelunasannya menjadi tanggung jawab bersama Penggugat dan Tergugat I sampai hutang tersebut dinyatakan lunas;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian dari harta bersama, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka supaya dijual dimuka umum atau melalui Kantor Lelang Negara, dan membagi hasil lelang tersebut, setengah bagian menjadi milik Penggugat dan setengah bagian lainnya menjadi milik Tergugat atau pihak yang menguasai objek memberikan konpesnasi kepada pihak lain sesuai bagiannya (setengah bagian);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar (setengah) bagian hutang sebagaimana diktum angka 5 di atas sampai hutang tersebut dinyatakan lunas;
- Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara;
- Menolak permohonan sita jaminan Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA SOA SIO Nomor 231/Pdt.G/2022/PA.SS |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2022/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muna Kabir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Arfa Toniku |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat Dalam Konvensi Dalam Rekovensi Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.330.000.00,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 790.000.00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2023/PTA.MU
Pertama : 231/Pdt.G/2022/PA.SS
Statistik7513