Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Lbb |
|
Nomor | Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Lbb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handika Rahmawan |
Hakim Anggota | Wahyu Agung Muliawan, Mohammad Kamil Ardiansyah |
Panitera | Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Arif Budiman Pgl Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arif Budiman Pgl Arif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 86,05 gr (delapan puluh enam koma nol lima gram) dan berat bersih 84,23 gr (delapan puluh empat koma dua puluh tiga gram);- 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau merk GUANYINWANG. Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 1.035,91 gram (seribu tiga puluh lima koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 987,54 gram (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima puluh empat gram);- Sisa hasil uji Laboratorium BBPOM Padang seberat 0,0657 gram (nol koma nol enam lima tujuh gram);- 1 (satu) unit hp merk samsung duos warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Lbb
Statistik14924