- Menyatakan Terdakwa Imran Muhammad Yusuf als Imran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) Bungkus narkotika jenis sabu dengan perincian 20 (dua puluh) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berwarna hijau yang bertuliskan Qing Shan 20 (dua puluh) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berwarna hijau yang bertuliskan Guanyinwang dengan berat keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) gram netto / 40 Kg dengan penyisihan dari Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 195 (seratus Sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) Unit HP merek Nokia warna hitam dengan Nomor 0813 6181 1332 milik MAHDANI ALS DEKGAM;
- 1 (satu) Unit HP Merek OPPO warna hitam dengan Nomor 0812 7652 6820 Milik MUHAMMAD YUSUF ALS IMRAN;
- 6 (enam) Buah tas;
- 1 (satu) Buah karung;
- 1 (satu) Unit mobil merek Wuling warna silver dengan plat terpasang BK 1207 AAR;
- 1 (satu) Unit mobil merek Nissa Evalia warna abu-abu dengan plat terpasang BM 1323 AX;
- 1 (satu) Unit mobil merek Honda BRIO warna hitam dengan plat terpasang BL 1428 PJ;
- 1 (satu) Buah STNK MOBIL MEREK Wuling warna silver dengan No Polisi BK 1207 AAR;
- 1 (satu) Buah STNK Honda BRIO warna hitam dengan plat terpasang BL 1428 PJ;
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 543/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 543/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mahdani als Dekgam. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 543/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik4411