- Menyatakan Terdakwa Suriono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto setelah pemeriksaan laboratorium kriminalistik 5,4 (lima koma empat) gram;
- Uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,-, (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo No.Pol. BK 6129 PAA;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Android Xiomi warna abu-abu;
Putusan PN STABAT Nomor 615/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Zainal Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezron Febrando Saragih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUGIH HARTO L. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 615/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 615/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik427