Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 10-K/PMT-I/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 10-K/PMT-I/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Chk Arwin Makal, Haii Kolonel Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Dearby Tatulus Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mayor Cku Irfan Hamonangan Siregar, S.E. NRP 11960017520970, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menetapkan barang bukti berupa :1. Barang-barang : a. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 629 a.n. Hadi Susilo seluas 1.309 M2 di DesaSukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. b. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 120 a.n. Abdul Rahman Samsuddin seluas 2.589 M2 di Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Hadi Susilo (Saksi 5)2. Surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copi Surat Perjanjian titip uang dari Sdr. Turizal kepada Sdr. Darmi dan Mayor Cku Irpan Hamonangan Siregar sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir di Kantor pos;b. 10 (sepuluh) lembar Foto copi Surat Perjanjian Sdr. Zulfikar Syamsudin dengan Mayor Cku Irpan Hamonangan Siregar tentang pengakuan telah menerima uang dari Sdr. Zulfikar Syamsudin dan berjanji untuk mengembalikannya sebesar Rp 1.247.000.000,- (satu miliyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang telah dilegalisir di Kantor pos beserta 8 (delapan) lembar foto copy kwitansi sejumlah uang tersebut;c. 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran pengurusan pekerjaan Gedung Tsunami Aceh, sebesar Rp 827.000.000,-(delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah); dand. 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran pengurusan pekerjaan atap Kantor Gubernur Aceh, sebesar Rp 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 181 K/Mil/2023
Pertama : 10-K/PMT-I/AD/VII/2022
Statistik26427