- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH;
- Menyatakan eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan PT PADANG Nomor 206/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 206/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Dasry Yanthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT/KUASANYA TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR TANGGAL 8 SEPTEMBER 2022 NOMOR 5/PDT.G/2022/PN BSK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Kuasanya tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 8 September 2022 Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Bsk, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Bsk
Statistik7913