- Menyatakan Terdakwa Uddi Bin Kamuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,41 gram (Dua Koma Empat Puluh Satu Gram);
- 1 (satu) set alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) buah pireks terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna putih merek sampoerna;
- 1 (satu) buah dompet warna biru hitam;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik bening ujungnya runcing;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Tipe 1904 wama hitam dengan SIM CARD 085349409707;
Putusan PN Lasusua Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Mirza Damayo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron, Br Hakim Anggota Bentiga Naraotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2022/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2022/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2239 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Lss
Statistik9421