- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERLAWAN PENYITA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 06 JUNI 2012, NO. 428/PDT.G.PLW/2011/PN.JKT.TIM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN;
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERLAWAN PENYITA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA NIET ONTTVANKELIJKE VERKLAARD (NO);
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding Semula Terlawan Penyita;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 06 Juni 2012, No. 428/Pdt.G.PLW/2011/PN.JKT.TIM yang dimohonkan banding tersebut dengan;
- Mengabulkan Eksepsi dari Pembanding Semula Terlawan Penyita;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima Niet Onttvankelijke Verklaard (NO);
- Menghukum Terbanding I Semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 553/PDT/2012/PT DKI |
|
Nomor | 553/PDT/2012/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | Roki Panjaitan, Brh. Mochamad Djoko |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3030 K/Pdt/2013
Banding : 553/PDT/2012/PT DKI
Pertama : 428/Pdt.Plw/2011/PN.Jkt.Tim.
Statistik1345