Putusan PT JAKARTA Nomor 273/PDT/2012/PT DKI |
|
Nomor | 273/PDT/2012/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Sumitra |
Hakim Anggota | H. Achmad Sobari, Bramiryat |
Panitera | H. Rio Kumitias Ambarsakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI ATAU TERGUGAT REKONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------------------------ MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI ATAU TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR 150,000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi ; ------------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum pembanding semula penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 150,000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2529 K/Pdt/2015
Banding : 273/PDT/2012/PT DKI
Pertama : 119/Pdt.G/2011/PN Jkt.Sel.
Statistik674