- Menyatakan Terdakwa Arnik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik assoy warna merah berisikan 1 (satu) bungkus diduga narkotika ganja dikemas plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning dibungkus kertas koran ditaksir seberat bruto 810 (delapan ratus sepuluh) gram,
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika ganja dibungkus kertas pembungkus nasi ditaksir seberat bruto 27 (dua puluh tujuh) gram,
- 5 (lima) bungkus diduga narkotika ganja dibungkus kertas pembungkus nasi ditaksir seberat bruto 12 (dua belas) gram dan 1 (satu) buah hekter.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1774/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1774/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1774/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1774/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1774/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik111