Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AFAN ANANDA Alias NANDE tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa AFAN ANANDA Alias NANDE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet; - 2 (dua) buah plastik klip kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk Vivo; - Uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik317