Putusan PN BALIGE Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Blg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandro Imanuel Sijabat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Arija Br Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan keturunan (ahli waris) dari Alm. Doding Sirait; 3. Menyatakan Objek Perkara yang terdiri dari 8 (delapan) bidang tanah yang terletak di Nahornop, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, dengan rincian sebagai berikut: - Objek Perkara I, berupa tanah kebun dengan ukuran kurang lebih 40m (empat puluh meter) x 40m (empat puluh meter), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan Jalan Kampung; - Batas sebelah Barat dengan tanah milik Doding Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan Jalan menuju Perladangan; - Batas sebelah Utara dengan tanah milik Doding Sirait; - Objek Perkara II, berupa tanah yang diatasnya berdiri satu unit bangunan rumah semi permanen dengan ukuran kurang lebih 7m (tujuh meter) x 10m (sepuluh meter), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan tanah milik Doding Sirait; - Batas sebelah Barat dengan tanah milik Doding Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan tanah milik Doding Sirait (Objek Perkara I); - Batas sebelah Utara dengan tanah milik Doding Sirait; - Objek Perkara III, berupa tanah kebun dengan ukuran kurang lebih 20m (dua puluh meter) x 20m (dua puluh meter), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan tanah Wanson Sitorus; - Batas sebelah Barat dengan Jalan Desa; - Batas sebelah Selatan dengan tanah milik Doding Sirait; - Batas sebelah Utara dengan tanah Lindung Sitorus; - Objek Perkara IV, berupa tanah kebun dengan ukuran luas kurang lebih 600m2 (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan tanah milik Doding Sirait/Objek Perkara I; - Batas sebelah Barat dengan tanah milik Doding Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan Jalan menuju Perladangan; - Batas sebelah Utara dengan Objek Perkara V dan rumah Alm.Saiden Sirait; - Objek Perkara V, berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen dengan ukuran kurang lebih 7m (tujuh meter) x 10m (sepuluh meter), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan tanah milik Doding Sirait; - Batas sebelah Barat dengan tanah Doding Sirait dan rumah Saiden Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan tanah Doding Sirait dan Objek Perkara IV; - Batas sebelah Utara dengan tanah Doding Sirait; - Objek Perkara VI, berupa tanah kebun dengan ukuran luas kurang lebih 600m2 (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan tanah Tumbur Sirait; - Batas sebelah Barat dengan tanah Jumontang Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan tanah Doding Sirait yang diusahai Esteria Manurung; - Batas sebelah Utara dengan tanah Hiras Sirait; - Objek Perkara VII, berupa tanah kebun dengan ukuran luas kurang lebih 800m2 (delapan ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan Komplek SD Negeri Lumban Rang; - Batas sebelah Barat dengan tanah Muller Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan tanah Doding Sirait/Kampung Nahornop; - Batas sebelah Utara dengan tanah Muller Sirait; - Objek Perkara VIII, berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen dengan ukuran kurang lebih 7m (tujuh meter) x 8m (delapan meter), dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas sebelah Timur dengan tanah Doding Sirait; - Batas sebelah Barat dengan tanah Doding Sirait; - Batas sebelah Selatan dengan tanah Doding Sirait; - Batas sebelah Utara dengan Komplek SD Negeri Lumban Rang; Adalah tanah peninggalan milik Alm. Doding Sirait yang diwariskan kepada keturunannya yang bernama Alm. Jampiter Bungaran Sirait, dan menjadi milik bersama Para Penggugat serta ahli waris lain dari Alm. Doding Sirait yang belum dibagi-bagi; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai/ mengusahai Objek Perkara I dan Objek Perkara II, perbuatan Tergugat II yang menguasai/ mengusahai Objek Perkara III, Objek Perkara IV, Objek Perkara V dan Objek Perkara VI, serta perbuatan Tergugat III yang menguasai/ mengusahai Objek Perkara VII dan Objek Perkara VIII tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat serta seluruh ahli waris Alm. Doding Sirait merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat I,II,III atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk bangunan rumah semi permanen yang berada dan berdiri di atas tanah Objek Perkara II, tanah Objek Perkara V dan tanah Objek Perkara VIII, serta menyerahkan tanah yang menjadi Objek Perkara II,V,VIII kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris Alm. Doding Sirait dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, untuk dikuasai oleh Para Penggugat serta seluruh ahli waris lain Alm. Doding Sirait selaku pemilik sah Objek Perkara II, Objek Perkara V dan Objek perkara VIII dengan leluasa; 6. Menghukum Tergugat I,II,III atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk tanaman muda dan tanaman tua atau apapun yang ada dan tumbuh diatas Objek Perkara I, Objek Perkara III, Objek Perkara IV, Objek Perkara VI, dan Objek perkara VII serta menyerahkan tanah yang menjadi Objek Perkara I, Objek Perkara III, Objek Perkara IV, Objek Perkara VI, dan Objek Perkara VII dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris Alm. Doding Sirait untuk dikuasai oleh Para Penggugat serta ahli waris lain Alm. Doding Sirait dengan leluasa; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.871.500,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2022/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2022/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 837 PK/Pdt/2024
Pertama : 52/Pdt.G/2022/PN Blg
Statistik9519