- Menyatakan Terdakwa Suhaimi Akhyar Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor: JMU-Legal/S.K/VII/2022/128 tanggal 18 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan terlapor ditulis tangan tanggal 24 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan kerja an. SUHAIMI AKHYAR SIMANJUNTAK tanggal 18 Juli 2022;
- 1 (satu) bundle asli Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu Nomor: JMU-HRD/PKWT/V/2021 tanggal 1 Desember 2021;
- 4 (empat) lembar asli Sales Invoice Nomor : SI: 2204-0010656, tanggal 23 April 2022;
- 1 (satu) lembar asli Sales Invoice Nomor : SI:2204-0010129, tanggal 23 April 2022;
- 1 (satu) lembar asli Sales Invoice Nomor: SI:2204-0012565, tanggal 28 April 2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan penahanan sisa gaji milik SUHAIMI AKHYAR SIMANJUNTAK Nomor: NO.JMU/MEDAN-UMUM/VII/2022/066 pada tanggal 18 Juli 2022;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 299/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 299/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/Pid/2023
Pertama : 299/Pid.B/2022/PN Sbg
Statistik735