- Menyatakan Terdakwa INDAH PUTRI RESTUTI Alias INDAH BINTI ISWANDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) kantong klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2.1521 gram netto;
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari plastik botol minuman;
- 1 (satu) buah kartu ATM;
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
- 2 (dua) korek api gas;
- Uang sebesar Rp1.300.000 (satu) juta tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 457/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 457/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1589 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 457/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik624