- Menyatakan Terdakwa Muhammad Amrullah alias Adek tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna biru yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah pipet sekop panjang;
- 1 (satu) buah pipet sekop pendek;
- Uang tunai sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Srh |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erita Harefa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ekho Pratama, Br Hakim Anggota Betari Karlina |
Panitera | Panitera Penggantid. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2022/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2022/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2332 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 496/Pid.Sus/2022/PN Srh
Statistik579