- Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat I sampai Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan dari almarhum LA GODE BIN LA ODE ANGA dan WA FARIHU BINTI LANTOBUA;
- Menyatakan tanah obyek sengketa sebidang tanah Kebun yang terletak dilingkungan Pangilia, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan luas 5.553 M2 (lima ribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi) dan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : dahulu tanah La Ode Andi Goa sekarang dengan tanah Harimun/Muhtar; (98 M)
- Sebelah Selatan berbatas dengan : dahulu tanah La Nangi sekarang dengan tanah Abidin; ( 89 M)
- Sebelah Timur berbatas dengan : dahulu tanah Wa Ake sekarang dengan tanah Abidin; ( 46 M)
- Sebelah Barat berbatas dengan : dengan tanah Wa Ode Rasiah T; ( 90 M)
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat V) yang telah membuat secara sepihak Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak atas Bidang Tanah Tanpa Kompensasi (HIBAH) Nomor 593.2/135-DK/BWI/2019 yang terbitkan oleh Lurah SENIWATI, S.H.M.Si atas tanah obyek sengketa a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat VI Lurah Bukit Wolio Indah yang membuat dan menerbitkan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak atas Bidang Tanah Tanpa Kompensasi (HIBAH) Nomor 593.2/135-DK/BWI/2019 yang terbitkan oleh Lurah SENIWATI,S.H.M.Si atas tanah obyek sengketa a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga berasalan hukum kiranya surat a quo adalah cacat hukum atau batal demi hukum sehingga sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I sampai dengan Tergugat V mengklaim dan mempertahankan tanah objek sengketa sebagai milik Tergugat I sampai dengan Tergugat V adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka beralasan hukum pula untuk menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dengan seketika serta dibebani syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I sampai Tergugat V Konvensi/ Penggugat I sampai Penggugat V Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.505.000,00 (dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Bau |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah tanah milik Para Penggugat; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Bau
Statistik8613