- Menyatakan Terdakwa I Eko Bin (Alm) Cucu Hermawan, Terdakwa II Herman Suherman alias Eman Bin Dayat, Terdakwa III Dani Ramdani Bin Lili Sumardi dan Terdakwa IV Candra Bin (Alm) Toto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa I Eko Bin (Alm) Cucu Hermawan, Terdakwa II Herman Suherman alias Eman Bin Dayat, Terdakwa III Dani Ramdani Bin Lili Sumardi dan Terdakwa IV Candra Bin (Alm) Toto dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Eko Bin (Alm) Cucu Hermawan, Terdakwa II Herman Suherman alias Eman Bin Dayat, Terdakwa III Dani Ramdani Bin Lili Sumardi dan Terdakwa IV Candra Bin (Alm) Toto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan (R.4) kendaraan umum No. Pol Z 1904 EB, atas nama STNK UBUS, kp. Warung cagak Rt.002/003 Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kab. Garut, Tahun pembuatan 2010, jenis/merk Suzuki/ST 150 Futura, warna putih kuning, No ranngka MHY\ESL415AJI63176, Nomor mesin G15AID773537;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan (R4) angkutan umum No. Pol Z 1904 EB;
- 5 (lima) buah kartu domino (1:0, 6:0, 4:5, 3:3, 2:2);
- 4 (empat) buah kartu domino (0:0, 0:4, 4:5, 5:1, 6:1);
- 2 (dua) buah kartu domino (2:4, 4:1);
- 4 (empat) buah kartu domino (6:2, 6:5, 5:0, 5:1, 3:1);
- Uang sebesar Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
- Unag sebesar Rp 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 270/Pid.B/2022/PN Grt |
|
Nomor | 270/Pid.B/2022/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Atikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdr. UBUS; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.B/2022/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 270/Pid.B/2022/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 450 K/Pid/2023
Pertama : 270/Pid.B/2022/PN Grt
Banding : 429/PID/2022/PT BDG
Statistik6120