Putusan PN TAKALAR Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Tka |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra, Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Muhammad Arief Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hj. Ellen Agustina P. Alias Mama Aji Binti Pangkala tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (Dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik klip isi sabu-sabu dengan berat netto 0,1942 gram; 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca warna coklat; 1 (satu) batang pirex kaca;Dimusnahkan ; 1 (satu) unit handphone merk oppo type CPH2269 warna silver dengan nomor whatsapp 0812 4512 2789, nomor IMEI 1: 866471051931935, IMEI 2: 866471051931927;Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) buku rekening BRI cabang 1814 KK RS. UNHAS An. Ellen Agustina P, dengan nomor rekening: 1814-01-003809-50-6 alamat Jl. Kacong Dg Lalang Pabangiang Kelurahan Tombo RT 2/4 Gowa beserta kartu ATMnya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DD 5761 XO;Dikembalikan kepada terdakwa Hj. Ellen Agustina P. Alias Mama Aji Binti Pangkala 4 (empat) lembar laporan transaksi finansial dari nomor rekening 181401003809506 milik Ellen Agustina P dari bulan Maret 2022 sampai Mei 2022Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 80/Pid.Sus/2022/PN Tka
Statistik663