- Menyatakan Terdakwa Iswardi Cahyana Bin Alm Mochammad Hasan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa masuk ke dalam rumah yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle Sertifikat Hak Pakai No.21/1988 tanggal 4 Maret 1988 dengan Surat Ukur Nomor : 788/1987 tanggal 1 September 1987 seluas 48.890 M2 An Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq Perusahaan Jawatan Kereta Api;
- 1 (satu) buah bundle surat dar PT. KAI (Persero) DAOP 3 Cirebon uang ditujukan kepada Sdr. Iswardi Cahyana Jalan Ampera No.28 A Kota Cirebon yaitu :
- Surat Nomor : KA.203/VII/12/DO.3-2020 tangga 21 Juli 2020 tentang surat peringatan pertama;
- Surat Nomor : KA.203/VII/12/DO.3-2020 tangga 27 Juli 2020 tentang surat peringatan kedua;
Putusan PN CIREBON Nomor 48/Pid.B/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Arie Ferdian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedeh Kuraesin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Kereta Api (Persero) Wilayah Daop 3 Cirebon; 6.Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2022/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2022/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2022/PN Cbn
Statistik9928