- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan sita dari Penggugat;
- Menyatakan bahwa Eddy Soegihardjo bin Ali Soegihardjo telah meninggal dunia di Wonosobo pada tanggal 06 November 2017 karena sakit;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah Utara:Nabila Soetantyo
- Sebelah Timur :Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan :H. Muhammad Subchi Yusuf
- Sebelah Barat :Jalan
- Sebelah Utara:Jalan
- Sebelah Timur :Lukito
- Sebelah Selatan :Nabila Soetantyo
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur:Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan:Romadhon
- Sebelah Barat :Eddy Soegihardjo
- Sebelah Utara :Jalan Raya
- Sebelah Timur : Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan: Romadhon
- Sebelah Barat: Eddy Soegihardjo
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur:Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan:Romadhon/Mujiyanto
- Sebelah Barat:Eddy Soegihardjo
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur: Suripto
- Sebelah Selatan:Mujiyanto
- Sebelah Barat : Eddy Soegihardjo
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah dan toko, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1852, Surat ukur No. 00003/Pagerkukuh/2014, tanggal 29 Januari 2014, seluas 87M2 (delapan puluh tujuh meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur :Nabilla Soetantyo
- Sebelah Selatan:Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Eddy Soegihardjo
- .Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1853, Surat ukur No. 0004/Pagerkukuh/2014, tanggal 29 Januari 2014, seluas 137M2 (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur : Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan :Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Eddy Soegihardjo
- .Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1854, Surat ukur No. 00005/Pagerkukuh/2014, tanggal 29 Januari 2014, seluas 137 M2 (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur :Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan:Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Eddy Soegihardjo
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1855, Surat ukur No. 00006/Pagerkukuh/2014, tanggal 29 Januari 2014, seluas 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur : Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan:Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Eddy Soegihardjo
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1883, Surat ukur No. 00073/Pagerkukuh/2015, tanggal 16 Januari 2015, seluas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur:Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan:Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Eddy Soegihardjo
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1885, Surat ukur No. 00075/Pagerkukuh/2015, tanggal 16 Januari 2015, seluas 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur :Eddy Soegihardjo
- Sebelah Selatan :Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Maxmelen Kastolani Putra
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1899, Surat ukur No. 00068 / Pagerkukuh/2015, seluas 142 M2 (Seratus empat puluh dua meter persegi), atas nama Robby Soetantyo , terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur:Nabila Soetantyo
- Sebelah Selatan:Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Robby Soetantyo
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1900, Surat ukur No.00069/Pagerkukuh/2015 seluas 153 M2 (Seratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama Robby Soetantyo , terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur:Robby Soetantyo
- Sebelah Selatan:Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Robby Soetantyo
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1901, Surat ukur No. 00070/Pagerkukuh/2015 seluas 409 M (Empat ratus sembilan meter persegi), atas nama Robby Soetantyo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, denganbatas-batas:
- Sebelah Utara:Jalan Raya
- Sebelah Timur :Robby Soetantyo
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Joko Wiyono
- Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan ruko (rumah dan toko), Sertifikat Hak Milik Nomor: 1903, Surat ukur No.00072/Pagerkukuh/ 2015 seluas 155 M2 (Seratus lima puluh lima meter persegi), atas nama Robby Soetantyo, terletak di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara :Jalan Raya
- Sebelah Timur :Robby Soetantyo
- Sebelah Selatan :Jalan Kampung
- Sebelah Barat :Eddy Soegihardjo
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 4.1 sampai dengan 4.17 di atas (satu per dua) untuk bagian Penggugat dan (satu per dua) untuk bagian almarhum Eddy Soegihardjo;
- Menghukum Penggugat untuk membagi harta bersama sebagaimana poin 4.1 sampai dengan 4.17 di atas masing-masing mendapat (satu per dua) bagian untuk Penggugat dan (satu per dua) bagian untuk almarhum Eddy Soegihardjo dan apabila tidak dapat dibagi secara natural maka akan diadakan pelelangan di depan umum melalui Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya (satu per dua) bagian diberikan kepada Penggugat dan (satu per dua) bagian menjadi bagian almarhum Eddy Soegihardjo;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas untuk menyerahkan bagian penggugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi;
Putusan PA WONOSOBO Nomor 934/Pdt.G/2022/PA.Wsb |
|
Nomor | 934/Pdt.G/2022/PA.Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ihsan Wahyudi, Br Hakim Anggota Muh Mahfudz |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Wakhid Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4.1. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan yang dipergunakan untuk hotel, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3257, Surat Ukur No. 00105/Jaraksari/2011, tanggal 27 Desember 2011, seluas 346 M2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 4.2. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan yang dipergunakan untuk hotel, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3259, Surat Ukur No. 00107/Jaraksari/2011, tanggal 27 Desember 2011, seluas 354 M2 (tiga ratus lima puluh empat meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 4.3. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah dan toko, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3374, Surat ukur No. 00013/Jaraksari/2014, tanggal 01 April 2014, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 4.4. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah dan toko, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3375, Surat ukur No. 00014/Jaraksari/2014, tanggal 01 April 2014, seluas 54 M2 (lima puluh empat meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 4.5. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah dan toko, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3376, Surat ukur No. 00015/Jaraksari/2014, tanggal 01 April 2014, seluas 53 M2 (lima puluh tiga meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 4.6. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3377, Surat ukur No. 00016/Jaraksari/2014, tanggal 01 April 2014, seluas 52 M2 (lima puluh dua meter persegi), atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 4.17. Sebidang tanah pekarangan, Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor : 1195, Surat ukur No. 000086/Wonosobo Barat /2015, tanggal 16 Maret 2015, seluas 582 M2 (lima ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama Eddy Soegihardjo, terletak di Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tan Giok Hiang - Sebelah Selatan : Emmy Nurdiyanti - Sebelah Barat : Jalan Raya Adalah harta bersama Penggugat dengan almarhum Eddy Soegihardjo yang belum dibagi; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.175.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 934/Pdt.G/2022/PA.Wsb
Statistik614