- Menyatakan Terdakwa INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Perlengkapan Mandi berupa ember cuci baju warna silver, ember cat, sabun cuci pakaian dengan merk Daia, tempat sabun mandi warna hijau, sabun cuci muka merk Wardah, odol merk Pepsodent dan sikat cuci baju warna Biru;
- 1 (satu) lembar Baju warna Orange dengan merk Patricia;
- 1 (satu) lembar BH warna coklat dengan merk Sport Bra;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) Lembar baju dengan Warna Coklat yang ada noda atau bercak getah pohon.
- 1 (satu) buah sepeda Merk Polygon dengan warna merah putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Brb |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada anak korban; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Brb
Lainnya : 3/KS/Akta Pid.Sus/2023/PN Brb
Kasasi : 1979 K/Pid.Sus/2023
Banding : 11/PID. SUS/2023/PT BJM.
Statistik8611