Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 79-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 79-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Dwi HermawanBinsar Tarihoran |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hulwani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kolonel Chk Weni Okianto, Hakim Anggota Kolonel Sus Priyo Mustiko |
Panitera | Kapten Chk Nurdin Rukka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERDAKWA : TERDAKWA-1 DWI HERMAWAN, PANGKAT SERDA NRP 21120076831292 DAN TERDAKWA-2 BINSAR TARIHORAN, PANGKAT SERDA NRP 21120059840593. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 41-K/PM.II-08/AD/II/2016 TANGGAL 26 APRIL 2016, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PENJATUHAN PIDANA POKOKNYA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU TERDAKWA-1 DWI HERMAWAN, PANGKAT SERDA NRP 21120076831292 DAN TERDAKWA-2 BINSAR TARIHORAN, PANGKAT SERDA NRP 21120059840593 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. B. MEMIDANA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MASING-MASING : TERDAKWA-1 PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-2 PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 1 (SATU) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR: 41-K/PM.II-08/AD/II/2016 TANGGAL 26 APRIL 2016, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANI KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.15.000,-(LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA AGAR DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa : Terdakwa-1 Dwi Hermawan, pangkat Serda NRP 21120076831292 dan Terdakwa-2 Binsar Tarihoran, pangkat Serda NRP 21120059840593.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 41-K/PM.II-08/AD/II/2016 tanggal 26 April 2016, sekedar mengenai kualifikasi dan penjatuhan pidana pokoknya sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu Terdakwa-1 Dwi Hermawan, pangkat Serda NRP 21120076831292 dan Terdakwa-2 Binsar Tarihoran, pangkat Serda NRP 21120059840593 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?.b. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing :Terdakwa-1 Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-2 Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 41-K/PM.II-08/AD/II/2016 tanggal 26 April 2016, untuk selebihnya.4. Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan para Terdakwa agar ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/MIL/2016
Pertama : 41-k/PM II-08/AD/II/2016
Banding : 79-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2016
Statistik952