- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PELAWAN/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 953/PDT.G/2022/PA.SMN TANGGAL 19 OKTOBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 23 RABIUL AWWAL 1444 HIJRIAH, SELANJUTNYA:
- MENYATAKAN PELAWAN SEBAGAI PELAWAN YANG TIDAK BENAR (KWAAD OPPOSANT);
- MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PELAWAN/PEMBANDING, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pelawan/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 953/Pdt.G/2022/PA.Smn tanggal 19 Oktober 2022 Masehi, bertepatan tanggal 23 Rabiul Awwal 1444 Hijriah, selanjutnya:
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar (kwaad opposant);
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Pelawan/Pembanding, untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 76/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Buchori |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brmuhammad Darin |
Panitera | Nur Ali Yaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 953/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik8724