Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 60-K/PMT.I/BDG/AU/IX/2022 |
|
Nomor | 60-K/PMT.I/BDG/AU/IX/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Brkolonel Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Derby Tatulus Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER, MISWARDI S.H., MAYOR SUS NRP 528373 DAN TERDAKWA, REZKY YUSMAN PRATAMA, PRATU NRP 61719612546396. 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER 1-03 PADANG NOMOR: 45-K/PM.I-03/AU/VI/2022 TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022. MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU REZKY YUSMAN PRATAMA, PRATU NRP 61719612546396, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MATI, YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) BARANG-BARANG: A) 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA MERAH KOMBINASI WARNA HITAM NOPOL BM 5723 ACC, NO RANGKA MH1JM1126KK212546, NO. MESIN JM1122194749. B) 1 (SATU) BUAH KUNCI SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA MERAH KOMBINASI WARNA HITAM NOPOL BM 5723 ACC. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI-2 (PRATU JONIANSYAH PUTRA). 2) SURAT-SURAT: A) 10 (SEPULUH) LEMBAR VISUM ET REPERTUM DARI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU NO: VER/67/X/KES.3./2021/RSB 22 FEBRUARI 2022 A.N HERVAN DERMAWAN YANG DITANDATANGANI OLEH DOKTER PEMERIKSA A.N. DR. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, SP. FM NIP. 19801.112.200912.1.002. B) 3 (TIGA) LEMBAR FOTO-FOTO LOKASI JALAN TERATAI, GANG BUNGA TANJUNG DAN RUMAH SDRI. FITRIA MAYASARI ALIAS LIA BINTI AGUS HERMANPORTIB DI GANG BUNGA TANJUNG JALAN TERATAI KEL. PADANG BULAN, KEC. SENAPELAN KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU. C) 2 (DUA) LEMBAR FOTO-FOTO LOKASI JALAN AHMAD YANI (TEPATNYA DI DEPAN SD 01 PEKANBARU). D) 2 (DUA) LEMBAR FOTO-FOTO LOKASI JALAN SETIABUDI TANJUNG DATUK (DEPAN INDOMARET). E) 1 (SATU) LEMBAR FOTO SEPEDA MOTOR MERK HONDA JENIS BEAT NOPOL BM 5723 AAC WARNA MERAH KOMBINASI HITAM. F) 2 (DUA) LEMBAR FOTO-FOTO KONDISI KORBAN (SDR. HERVAN DERMAWAN ALIAS POPAY) PADA SAAT PERTAMA KALI DITEMUKAN OLEH WARGA DI JALAN RAYA BANGKINANG-PETAPAHAN KM. 10 KAMPAR PROVINSI RIAU. G) 2 (DUA) LEMBAR FOTO-FOTO CELANA PANJANG, BAJU KAOS, CELANA PENDEK DAN CELANA DALAM. H) 3 (TIGA) LEMBAR FOTO-FOTO LAKBAN WARNA HITAM, TALI TAMBANG WARNA HIJAU, TALI TAMBANG WARNA PUTIH DAN KABEL TEMBAGA YANG TERBUNGKUS PLASTIK PUTIH. I) 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENYITAAN DARI POLRES KAMPAR NOMOR: SP. SITA/23/LL/2022/RESKRIM TANGGAL 02 FEBRUARI 2022 YANG DITANDATANGANI OLEH KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK AKP BERY JUANA PUTRA, S.I.K NRP 87061696. J) 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENYITAAN DARI POLRES KAMPAR TERTANGGAL 02 FEBRUARI 2022 YANG DITANDATANGANI OLEH IPTU MARKUS T. SINAGA, S.H.,M.H NRP 81050405. K) 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR PENCARIAN ORANG DARI POLRES KAMPAR NOMOR: DPO/13/IV/2022/RESKRIM TANGGAL 28 APRIL 2022 A.N AFANDI ALS FANDI YANG DITANDATANGANI OLEH KASAT RESKRIM SELAKU PENYIDIK AKP BERY JUANA PUTRA, S.I.K NRP 87061696. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP 15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer, Miswardi S.H., Mayor Sus NRP 528373 dan Terdakwa, Rezky Yusman Pratama, Pratu NRP 61719612546396. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer 1-03 Padang Nomor: 45-K/PM.I-03/AU/VI/2022 Tanggal 19 September 2022. MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rezky Yusman Pratama, Pratu NRP 61719612546396, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Barang-barang: a) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi warna hitam Nopol BM 5723 ACC, No Rangka MH1JM1126KK212546, No. Mesin JM1122194749. b) 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi warna hitam Nopol BM 5723 ACC. Dikembalikan kepada Saksi-2 (Pratu Joniansyah Putra). 2) Surat-surat: a) 10 (sepuluh) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No: VER/67/X/KES.3./2021/RSB 22 Februari 2022 a.n Hervan Dermawan yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp. FM NIP. 19801.112.200912.1.002. b) 3 (tiga) lembar foto-foto lokasi Jalan Teratai, Gang Bunga Tanjung dan rumah Sdri. Fitria Mayasari alias Lia Binti Agus Hermanportib di Gang Bunga Tanjung Jalan Teratai Kel. Padang Bulan, Kec. Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. c) 2 (dua) lembar foto-foto lokasi Jalan Ahmad Yani (tepatnya di depan SD 01 Pekanbaru). d) 2 (dua) lembar foto-foto lokasi Jalan Setiabudi Tanjung Datuk (depan Indomaret). e) 1 (satu) lembar foto sepeda motor merk Honda jenis Beat Nopol BM 5723 AAC warna merah kombinasi hitam. f) 2 (dua) lembar foto-foto kondisi korban (Sdr. Hervan Dermawan alias Popay) pada saat pertama kali ditemukan oleh warga di Jalan Raya Bangkinang-Petapahan Km. 10 Kampar Provinsi Riau. g) 2 (dua) lembar foto-foto celana panjang, baju kaos, celana pendek dan celana dalam. h) 3 (tiga) lembar foto-foto lakban warna hitam, tali tambang warna hijau, tali tambang warna putih dan kabel tembaga yang terbungkus plastik putih. i) 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyitaan dari Polres Kampar Nomor: SP. Sita/23/ll/2022/Reskrim tanggal 02 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik AKP Bery Juana Putra, S.I.K NRP 87061696. j) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan dari Polres Kampar tertanggal 02 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Iptu Markus T. Sinaga, S.H.,M.H NRP 81050405. k) 1 (satu) lembar Daftar Pencarian Orang dari Polres Kampar Nomor: DPO/13/IV/2022/Reskrim tanggal 28 April 2022 a.n Afandi Als Fandi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik AKP Bery Juana Putra, S.I.K NRP 87061696. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta perkaranya kepada Pengadilan Militer I-03 Padang. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/Mil/2023
Banding : 60- K/PMT-I/BDG/AU/IX/2022
Statistik8717