- Menyatakan Terdakwa ALUNG FEBRINANDA Pgl ALUNG BIN AFRIZAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?penganiayaan mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha dengan jenis Vixion, Nomor Rangka MH3RG1810FK012302, Nomor Mesin G3E7E-0012355;
- 1 (satu) helai baju warna merah;
- 1 (satu) helai celana pendek motif loreng;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 121/Pid.B/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 121/Pid.B/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yonatan Iskandar Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi ISMAIL melalui Saksi MUHAMMAD SYAIFULLAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2022/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2022/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 609 K/Pid/2023
Pertama : 121/Pid.B/2022/PN Pyh
Banding : 283/PID./2022/PT PDG
Statistik15076