- Menyatakan Terdakwa Rinaldo Fadli Pgl Adon Bin Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secaramelawan hukum membeliNarkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna ungu toska;
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah tanpa nomor polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonya Monica, Br Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilma Asneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi SUSI SULASTRI Pgl SUSI; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2022/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2022/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 259/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1783 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik8521