- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 NOMOR 263/PID.SUS/2022/PN KTG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASI PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI, DAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU S89 ZEBRA 1.3 (STATION) NO. POL. DB 4002 F;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL DAIHATSU S89 ZEBRA 1.3 (STATION) NO. POL. DB 4002 F; DAN
- 2 (DUA) LEMBAR STNK BESERTA RESI PAJAK KENDARAAN MOBIL S89 ZEBRA 1.3 (STATION) NO. POL. DB 4002 F;
- 9 (SEMBILAN) BUAH GALON BERISIKAN BBM JENIS SOLAR BERSUBSIDI;
- 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) BUAH GALON KOSONG;
- Menerima permohonan banding Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 8 November 2022 Nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Ktg yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai penyebutan kualifikasi perbuatan tindak pidana yang terbukti, dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu S89 Zebra 1.3 (Station) No. Pol. DB 4002 F;
- 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu S89 Zebra 1.3 (Station) No. Pol. DB 4002 F; dan
- 2 (dua) lembar STNK beserta resi pajak kendaraan mobil S89 Zebra 1.3 (Station) No. Pol. DB 4002 F;
- 9 (sembilan) buah galon berisikan BBM jenis solar bersubsidi;
- 39 (tiga puluh sembilan) buah galon kosong;
Putusan PT MANADO Nomor 100/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 100/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Novrry Tammy Oroh |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Brsteery Marleine Rantung |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA IMAN GOBEL, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Iman Gobel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1093 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 263/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Banding : 100/PID/2022/PT MND
Statistik1885