Putusan PN MEDAN Nomor 620/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 620/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliwarti |
Hakim Anggota | Immanuel, Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | - Janson Manihuruk |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, Tergugat VI dan Turut Tergugat V;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V serta Turut Tergugat I, II, III dan IV adalah Ahli Waris dari Almarhum Sukiman Masli dan Almarhum Herlina; Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah No. 114/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Lili Suryati, SH (Tergugat VI); Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan ?Objek Perkara? berupa : ?Sebidang tanah seluas 451 M2, yang telah terbit haknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1123/Pandau Hulu I, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berada diatasnya, setempat dikenal dengan jalan Pekanbaru No. 17 Medan, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara? adalah harta warisan (boedel waris) Almarhum SUKIMAN MASLI dan Almarhum HERLINA yang belum dibagikan kepada ahli warisnya; Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.737.500,00 (delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik12527